Loncat ke konten
News

Mahfud MD Ungkap Megawati Dukung RUU Perampasan Aset, tapi Khawatir Disalahgunakan

Mahfud MD mengungkap Megawati Soekarnoputri mendukung RUU Perampasan Aset, namun khawatir aturan tersebut disalahgunakan aparat penegak hukum.

Muhammad Fauzan 3 menit baca 1 kali dibaca
Mahfud MD Ungkap Megawati Dukung RUU Perampasan Aset, tapi Khawatir Disalahgunakan — News

Jakarta, TVRakyat.NewsFlash — Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada dasarnya mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Hal tersebut disampaikan Mahfud ketika menceritakan pertemuannya dengan Megawati setelah muncul pernyataan Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-P, Bambang Wuryanto, mengenai RUU Perampasan Aset pada Maret 2023.

Mahfud mengaku saat itu berdiskusi dengan Megawati untuk mengetahui sikap PDI-P terkait rancangan regulasi tersebut.

"Bu Mega, 'loh Pak Mahfud saya ini setuju undang-undang Perampasan Aset, itu bagus'," ujar Mahfud dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Kamis (3/9/2026).

Namun, menurut Mahfud, dukungan Megawati disertai kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan apabila RUU tersebut disahkan tanpa dibarengi pembenahan aparat penegak hukum.

Megawati, kata Mahfud, khawatir kewenangan perampasan aset justru dapat dimanfaatkan sebagai alat pemerasan oleh aparat penegak hukum.

"Dijadikan alat pemerasan oleh polisi, jaksa, dan sebagainya, yang situasinya masih seperti ini polisi dan jaksanya sebagai penegak hukumnya enggak bagus," kata Mahfud, menyampaikan kekhawatiran Megawati.

Megawati Minta Aparat Penegak Hukum Dibenahi

Mahfud mengatakan Megawati pada saat itu meminta agar pembenahan institusi kepolisian dan kejaksaan menjadi perhatian sebelum RUU Perampasan Aset diberlakukan.

Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa sikap Megawati bukan berarti menolak RUU Perampasan Aset.

"Prinsipnya saya setuju, kata Bu Mega. Jadi tidak menolak, itu satu rancangan yang bagus. Itu saya bicara dengan Bu Mega, bahwa dia clear, PDI-P tidak menolak," ungkap Mahfud.

Mahfud sendiri berpandangan bahwa proses pembahasan RUU Perampasan Aset tidak semestinya menunggu pembenahan kepolisian dan kejaksaan selesai terlebih dahulu.

Menurutnya, pembenahan terhadap kedua institusi tersebut telah memiliki dasar hukum tersendiri dan dapat dilakukan secara bersamaan dengan pembentukan regulasi perampasan aset.

"Stimultan dong, polisi yang harus bersih, jaksa yang harus bersih, itu kan sudah ada undang-undangnya, tinggal dilaksanakan, lalu tambah dengan undang-undang Perampasan Aset," ujar Mahfud.

Karena itu, Mahfud mengapresiasi DPR yang saat ini kembali membahas RUU Perampasan Aset dan telah menetapkan target penyelesaiannya pada akhir 2026.

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu karena regulasi tersebut membawa konsep hukum yang relatif baru bagi Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Paripurna ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Kamis (27/8/2026).

"Kalau Undang-Undang Perampasan Aset ini benar-benar undang-undang yang sangat baru, konsepnya pun baru, sehingga kita benar-benar memerlukan waktu untuk menyusunnya," kata Habiburokhman.

Menurutnya, karakter RUU tersebut membuat proses penyusunannya membutuhkan pembahasan secara mendalam agar aturan yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat.

Meski demikian, DPR memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak akan berlarut-larut.

Habiburokhman menargetkan RUU tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang paling lambat dalam rapat paripurna DPR pada Desember 2026.

"Saya perlu menyampaikan kedudukan regulasi dan target penyelesaian. Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," tegasnya.

Jika target tersebut terealisasi, Indonesia akan memiliki payung hukum khusus yang mengatur mekanisme perampasan aset terkait tindak pidana. Namun, proses pembahasannya tetap menjadi perhatian publik, terutama terkait jaminan perlindungan hukum, akuntabilitas aparat, serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan.

Diskusi

Komentar (0)

Sudah punya akun? Masuk supaya nama terisi otomatis. Komentar tamu ditinjau redaksi sebelum tayang.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Berita terkait